Hot Topic Hukum

Rugikan Keuangan Negara Rp10,7 Miliar, Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022 berinisial Y.

Ia ditangkap usai penyidik berhasil mengungkap dugaan korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng pada rentang waktu 2020-2021. Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penyidik Polres Katingan Polda Kalteng menduga adanya penyalahgunaan bantuan dana pada Program (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng periode 2020-2021 hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050, (Rp10,7 miliar).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Lima kelompok tani itu mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Padahal, kata Erlan, lima kelompok tani itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA 2020 dan TA 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” ucap Erlan, Selasa (8/8/23).

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  14