Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan minta perluasan kewenangan penyidikan yang diperkuat dalam naskah Rancangan Undang-Undang Kejaksaan tahun 2020 selain pada tindak pidana tertentu.
Penambahan frasa kalimat dalam RUU Kejaksaan yang menyebutkan, “penyidikan pada tindak pidana lainnya”. Padahal, padahal tugas utama kejaksaan semestinya berfungsi sebagai unsur utama lembaga penuntutan dan ini lazim di seluruh dunia.
Di dalam KUHAP, ada konsepsi diferensiasi fungsional guna adanya batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum. Sehingga, akan terjadi saling tahu dimana terjadi hambatan untuk dapat saling mengkoreksi. Namun jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan, penyidikan ini bisa jadi hilangkan titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum karena polisi dan jaksa sama sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman bila dalam konteks penegakan hukum pidana.
Meskipun demikian jika membaca RUU Kejaksaan di dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2 sangat tampak terlihat hasrat bahwa RUU Kejaksaan yang baru ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan khususnya penyelidikan dan penyidikan. Maka, jika ini disetujui akan terjadi timbul keruwetan, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan dan kewenangan.
RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuannya jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa. Hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing masing, perang kewenangan atas nama Undang-Undang sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengerucut. Apalagi jaksa diketahui sebagai satu satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis). Bila ditambah kewenangan penyelidikan dan penyidikan maka hilanglah konsep diferensiasi fungsional. Hilanglah saling kontrol antar penegak hukum karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum.
Agar profesional maka diharapkan semestinya dalam RUU ini saatnya mengembalikan fungsi jaksa sebagai unsur utama dalam sistem peradilan dalam penuntutan dan pengkoreksi di tingkat tugas tugas penyidik kepolisian. Bukan pula masuk untuk jadi berfungsi sebagai penyidik dan tugas yang sifatnya konsultatif dan rekomendasi pada pemerintah.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno