Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak memiliki urgensi untuk dibahas di tengah krisis ekonomi.
“Kami melihat bahwa itu tidak ada urgensinya buat DPR membahasnya saat ini,” kata Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno, Selasa (17/11).
Terlebih, menurutnya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia masih sangat rendah yakni 0,2 persen dari total penduduk Indonesia atau setara satu mililiter per orang.
Jika dibandingkan negara lain, Indonesia saat ini masih menjadi salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol yang minim.
“Kalau dari urgensi dari tingkat konsumsi itu juga sangat jauh,” ucapnya.
Menurutnya, masalah yang kerap terjadi terkait minuman beralkohol disebabkan oleh kebijakan pembatasan izin minuman beralkohol. Sehingga masyarakat meminum-minuman oplosan yang kemudian menyebabkan kecacatan, kematian, dan kejahatan.
“Berdasarkan riset juga, dampak ke orang minum oplosan itu terjadi karena akses untuk mendapatkan minuman alkohol itu sulit. Sejak saat itu orang yang minum minuman oplosan itu meningkat semenjak adanya larangan itu,” ujarnya.
(HY)