Channel9.id – Jakarta. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil Tommy Soeharto dalam sebuah pengumuman di Harian Kompas, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kehadiran Tommy ditunggu dalam dua hari terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat.
Baca juga: Kubu Tommy Soeharto Menang di PTUN, Ketua AMPB: Belum Inkrah!
Pihaknya berharap yang bersangkutan, salah satunya Tommy Soeharto memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
“Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan,” ucap Prastowo melalui akun twitter resminya, dikutip Selasa (24/8/2021).
Selain Tommy, pemanggilan juga dilakukan terhadap Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
“Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” tulis pengumuman tersebut.
Kedua nama yang dipanggil tersebut diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy CS.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut.
Untuk diketahui, BLBI merupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada Bank Swasta dan BUMN pada akhir tahun 1997 hingga awal 1998.
Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah ketika penutupan 16 bank pada tahun 1997 memicu serbuan para deposan Indonesia yang takut kehilangan tabungan mereka jika bank yang mereka gunakan ditutup.
IG