Hot Topic

Sejumlah Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Uang SGD dari Blueray, termasuk Dirjen

Channel9.id – Jakarta. Sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menerima sejumlah uang dengan pecahan dolar Singapura dari perusahaan PT Blueray Cargo. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang SGD213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Awalnya, jaksa KPK M. Takdir Suhan bertanya kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy terkait data yang didapat dari bagian keuangan Blueray.

Dalam data itu, terdapat kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya kode nama Ocoy yang menerima uang SGD42.800.

“Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa KPK Takdir, dikutip dari detikcom.

“Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Kemudian, jaksa juga menanyakan soal bukti penyerahan uang SGD28.500 dan SGD7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.

Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai SGD5.400.

“Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.

“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” tanya jaksa Takdir.

“Iya, Pak,” kata Ocoy.

Jaksa lantas bertanya soal Djaka Budhi yang disebutkan menerima SGD213.600.

“Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata jaksa Takdir.

“1, 2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya jaksa ke Ocoy.

Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan ‘iya’.

“Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya jaksa dan kemudian dibenarkan Ocoy.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Ketiganya didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang dan fasilitas itu diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  11