Politik

Semua Gugatan Kandas di MK, PPP Dipastikan Gagal ke Parlemen

Channel9.id – Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir dipastikan gagal meraih kursi DPR RI di Senayan pada Pileg 2024. Pasalnya, tak satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan

Dengan demikian, suara PPP tetap mengacu pada hasil rekapitulasi KPU yang telah disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara. Artinya, jumlah suara PPP sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.

Sementara untuk dapat lolos ke DPR, partai politik minimal harus meraih suara minimal 4 persen di pemilu legislatif.

Diketahui, PPP melayangkan total 24 gugatan sengketa pileg ke MK. Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya gugur “tidak dapat diterima” dalam putusan sela.

Dari 6 gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Namun pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga. Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.

Dengan adanya putusan itu, PPP tidak dapat menambal kekurangan suara mereka untuk tembus ke parlemen. Sebab, PPP membutuhkan tambahan sedikitnya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas parlemen.

Kini, KPU tinggal bertugas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS atas perintah MK dalam putusan-putusan sengketa pileg, namun tak semua PSU itu menyangkut hasil Pileg DPR RI.

Baca juga: Ketua KPU Nilai PPP Tak Akan Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  80