Hot Topic Hukum

Siasat Licik! Modus Typo Tersangka Tilep Tukin Pegawai ESDM, Begini Penjelasan KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya korupsi berupa pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM. Korupsi itu diungkap KPK berawal dari modus salah ketik atau typo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, para tersangka secara sengaja memanipulasi data tukin. Manipulasi tersangka itu kemudian berujung pada terbitnya nilai tukin yang tidak sesuai.

“Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja, seperti typo,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

“Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kaya typo. Jadi kalau ketahuan ‘oh saya typo nih ketik ini’ padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” tambahnya.

Asep mengatakan sejauh ini 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya,” ujar Asep.

Ia menerangkan, para tersangka itu mayoritas adalah pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan.

“Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan, ada bendahara dan lainnya,” ungkap Asep.

KPK belum merincikan identitas para tersangka tersebut. Kendati demikian, Asep mengaku pihaknya telah menggeledah beberapa kediaman tersangka.

“Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu,” pungkasnya.

Baca juga: Penggeledahan Pagi hingga Dini Hari, KPK Temukan Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah

Baca juga: Ungkap Tuntas! Menteri ESDM Sebut Beberapa Orang Mangkas Tukin di Ditjen Minerba

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  47