Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat edaran itu, pemerintah memutuskan bahwa siswa tetap masuk sekolah selama bulan Ramadan, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, dengan penyesuaian jam belajar.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Surat Edaran Bersama yang diteken pada 20 Januari oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar itu, ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Dalam edaran itu, ditetapkan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.
Lalu, pada 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
HT