Channel9.id – Jakarta. Sri Mulyani murka, belum reda perhatian masyarakat terhadap gaya hidup mewah pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, viral video Dirjen Pajak Suryo Utomo touring pakai moge bareng komunitas yang bernama Belasting Rijder. Video itu beredar dari akun Youtube yang diunggah tiga tahun silam.
Dari penelusuran Channel9, Belasting Rijder merupakan komunitas rider (pengendara sepeda motor) di lingkungan pegawai Ditjen Pajak.
“Belasting Rijder adalah komunitas rider para pegawai DJP. Bisa pegawai aktif atau mantan pegawai,” tulis salah seorang anggota komunitas tersebut di akun Facebook-nya.
Melihat fenomena tersebut, Sri Mulyani meminta anak buahnya itu untuk menjelaskan kepada publik dari mana kekayaannya berasal.
“Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tegas Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Suryo Utomo memang memiliki sejumlah motor gede dan mobil antik yang dikoleksinya. Salah satunya Harley Davidson Sportster yang harga pasarannya di kisaran ratusan juta rupiah.
Sedangkan koleksi mobil antik milik Dirjen Pajak itu, yakni Jeep Willys dan Jeep Cherokee. Beberapa kendaraan bermotor lainnya bahkan totalnya senilai Rp 947 juta.
Selain klarifikasi ke publik, Sri Mulyani juga meminta klub motor Belasting Rijder dibubarkan karena mencerminkan gaya hidup berlebihan beberapa pegawai pajak.
“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga : Apes, Dicopot Dari Jabatan, Sri Mulyani Minta Rafael Diperiksa
Sri Mulyani menyebut, meski moge maupun aset lainnya didapat dengan cara yang tidak melanggar hukum sekalipun, sebaiknya PNS DJP tak mempertontonkannya ke masyarakat yang merupakan pembayar pajak.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pegawai DJP maupun keluarganya dilarang mempertontonkan gaya hidup mewah, karena bisa mencedarai kepercayaan masyarakat yang menggaji mereka dengan nominal sangat tinggi.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tutur Sri Mulyani.
HT