Channel9.id – Jakarta. KPK mengungkapkan penggunaan uang hasil setoran pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), mark up realisasi anggaran, hingga permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang hasil korupsi SYL sebesar Rp13,9 miliar disebut KPK salah satunya untuk ibadah umroh oleh sejumlah pejabat Kementan.
Dalam kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. KPK menyebut ketiganya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan II di Kementan hingga terkumpul uang sebesar Rp13,9 miliar.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Selain ibadah umroh, Alex juga mengatakan SYL menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadinya, mulai dari pembayaran kartu kredit, beli mobil, hingga perawatan wajah.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.
Tak hanya itu, Alex menyebutkan uang tersebut juga mengalir ke partai yang menaungi SYL, yakni Partai NasDem. Uang yang mengalir ke partai besutan Surya Paloh itu bernilai miliaran rupiah.
“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Alex.
Terkait konstruksi kasus, Alex mengatakan SYL yang menjabat sebagai Mentan RI periode 2019-2024 itu kemudian membuat kebijakan kepada pejabat eselon I dan II di Kementan berupa pungutan dan setoran. Ia mengatakan uang yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Kementan itu berkisar di angka Rp62,8 juta hingga Rp157 juta.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Alex.
Pungutan tersebut, kata Alex, diserahkan kepada Kasdi dan Hatta. Keduanya kemudian menyetorkan kepada SYL. Uang tersebut selanjutnya diterima SYL setiap bulannya dalam bentuk mata uang asing melalui Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaannya.
Alex juga menuturkan, Kasdi dan Hatta juga selalu aktif menyampaikan perintah SYL tersebut kepada ASN Kementan dalam setiap forum pertemuan, baik formal maupun informal. Kebijakan pungutan dan setoran tersebut diterapkan SYL sejak 2020 hingga tahun 2023.
Dalam melancarkan aksinya itu, lanjut Alex, SYL juga melakukan ancaman terhadap ASN di lingkungan Kementan, yakni berupa mutasi hingga alih jabatan.
“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,” jelas Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga tersangka juga ditahan KPK selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex.
Baca juga: Ini Peran Kasdi dan Hatta Dua Anak Buah SYL di Kasus Korupsi Kementan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK Usai Ditangkap di Jaksel
HT