Channel9.id-Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 sejauh ini hampir dipastikan bohong.
“Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong,” katanya di Jakarta, Rabu (04/08).
Dian menyebut, pihaknya telah menelusuri dan menemukan jika pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang memiliki banyak penghasilan.
“Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan dengan profiling si pemberi atau sebagi profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini,” jelasnya.
Baca juga: MUI Kecewa Bantuan 2 Triliun Ternayta Bohong
Dian menjelaskan, PPATK turun tangan lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
“Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Seharusnya pemberian itu dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus menelitinya.
“Nanti kita meneliti, seandainya ini jadi terealisasi Rp 2 triliun itu tugas berat PPATK dari mana uang 2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius,” paparnya.
Jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi, sambung Dian, maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti terkait mengganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem keuangan.
“Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri,” tutupnya.