Ekbis Opini

Surplus Bank Indonesia Ditopang Pendapatan Bunga

Oleh: Awalil Rizky*

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia menyajikan laporan keuangan tahunan (LKTBI) 2020 kemarin. LKTBI 2020 telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 April lalu. LKTBI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan tercatat memperoleh opini demikian selama 18 tahun terakhir.

BPK memeriksa berdasar beberapa Undang-Undang dan peraturan, termasuk Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. BPK antara lain memeriksa Laporan Posisi Keuangan, Laporan Surplus Defisit, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Menurut Undang-Undang, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan itu, Bank Indonesia mempunyai tiga tugas utama. Yaitu: 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 3. Mengatur dan mengawasi bank.

Berdasar UU No.21/ 2011, tugas nomer tiga dilimpahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, BI tetap memiliki otoritas terkait perbankan dalam aspek tertentunya, yaitu aspek makroprudensial. OJK lebih memiliki tugas dan wewenang dalam aspek mikroprudensial. Tentu saja, koordinasi dan kerja sama antar keduanya tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Bank Indonesia memang memiliki urgensi tetap memiliki tugas dan kewenangan mengatur bank, mengingat peranan strategis bank sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan lembaga yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.

Adanya pandemi covid-19 menambah tugas Bank Indonesia, melaksanakan perintah UU No.2/2020. Salah satu yang mengemuka dan banyak dijelaskan kepada publik adalah kebijakan berbagi beban antara BI dan Pemerintah dalam hal pembiayaan mitigasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi.

Pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdampak pada aspek keuangan Bank Indonesia. Memiliki beban pengeluaran, namun juga memperoleh penghasilan. Pada saat bersamaan berdampak pada aset dan liabilitasnya. Sederhananya, Bank Indonesia menjadi suatu entitas akuntansi (keuangan).

Oleh karena posisi uniknya, Bank Indonesia ditetapkan sebagai badan hukum yang mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tentu saja tetap dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat, termasuk kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK untuk diperiksa. Bahkan, hasil pemeriksaan tersebut wajib diumumkan kepada publik melalui media masa.

LKTBI tahun 2020 yang telah diaudit BPK melaporkan penghasilan selama setahun sebesar Rp87,01 triliun. Pengeluaran yang disebut sebagai Beban, mencapai Rp52,74 triliun. Dengan demikian, Bank Indonesia mengalami surplus sebesar Rp 34,27 triliun. Setelah dikurangi pajak, surplusnya menjadi Rp26,29 triliun.

Surplus setelah pajak tahun 2020 lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp33,35 triliun. Bagaimanapun, keuangan Bank Indonesia selalu mengalami surplus selama beberapa tahun terakhir. Sempat mencapai Rp61,33 triliun pada tahun 2015. Namun juga sempat relatif kecil pada tahun 2017, yang hanya Rp5,28 triliun.

Penghasilan Bank Indonesia terdiri dari 5 komponen. Yaitu: Pelaksanaan Kebijakan Moneter, Pengelolaan Sistem Pembayaran, Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, Pendapatan dari Penyediaan Pendanaan, Pendapatan Lainnya. Pada dasarnya yang menjadi penghasilan utama BI adalah dari Pelaksanaan Kebijakan Moneter. Pada 2020, komponen ini mencapai 98,55% dari seluruh penghasilan.

Penghasilan dari Pelaksanaan Kebijakan Moneter sendiri terdiri dari beberapa kelompok. Antara lain dari: pendapatan bunga, pendapatan imbalan, transaksi aset keuangan, selisih kurs transaksi valuta asing, dan pendapatan lainnya.

Baca juga: Berat, Agar Defisit di Bawah PDB Pada Tahun 2023 

Pendapatan selisih kurs transaksi valuta asing biasanya tercatat memberi kontribusi besar dalam penghasilan. Pada tahun 2020 sebesar Rp21,45 triliun atau 24,65% dari total penghasilan. Sempat mencapai Rp80,67 triliun atau 66,57% pada tahun 2015. Bisa dikatakan bahwa pendapatan ini makin besar jika volatilitas kurs rupiah makin tinggi. Bank Indonesia menetapkan kurs yang berbeda antara posisi sebagai penjual dan pembeli valuta asing.

Pendapatan bunga pada tahun 2020 mencapai Rp55,66 triliun atau 63,98% dari total penghasilan. Merupakan pendapatan bunga tertinggi selama belasan tahun terakhir. Namun, diimbangi juga oleh pembayaran beban bunga.

Pada tahun 2020, dicatat jenis pendapatan bunga yang sebelumnya belum ada. Yaitu pendapatan bunga Surat Berharga Negara Pemulihan Ekonomi Nasional. Nilainya mencapai Rp3,21 triliun.

Sementara itu, pengeluaran atau Beban Bank Indonesia juga terdiri dari beberapa kelompok. Antara lain dalam hal: pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan makroprudensial, hubungan keuangan dengan Pemerintah, serta beban umum dan lainnya.

Porsi beban terbesar adalah dalam hal pelaksanaan kebijakan moneter. Pada tahun 2020 mencapai Rp26,84 triliun. Diantaranya berupa beban bunga sebesar Rp23,62 triliun dan beban imbalan sebesar Rp2,45 triliun.

Dengan adanya beban bunga, dapat pula dicermati pendapatan bunga “bersih”. Pada tahun 2020, nilai sebesar Rp32,04 triliun. Dalam hal ini pun, merupakan yang pendapatan terbesar selama beberapa tahun terakhir.

Ada dua jenis beban yang baru dikenal ketika adanya pandemi karena penugasan BI untuk membantu keuangan pemerintah dalam rangka mengatasi dampaknya. Dicatat dalam kelompok beban hubungan keuangan dengan pemerintah. Yaitu beban kontribusi surat berharga negara (SBN) pemulihan ekonomi nasional (PEN) barang publik Rp 3,2 triliun, dan beban kontribusi SBN PEN barang non publik Rp 1,19 triliun.

Beban yang cukup besar dicatat dalam kelompok beban umum dan lainnya yang mencapai Rp11,18 triliun pada tahun 2020. Beban umum mencakup beban SDM, Organisasi dan Logistik sebesar Rp10,78 triliun.

Beban umum terutama terkait dengan adanya 29 satuan kerja di Kantor Pusat, 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam wilayah Republik Indonesia dan 5 di luar wilayah Republik Indonesia. Serta pegawai sebanyak 5.689 orang per 31 Desember 2020. Termasuk dalam beban ini hal seperti Tunjangan Hari Tua (THT) berupa Tunjangan Pemilikan Rumah (Tuperum) dan Tunjangan Kesehatan Hari Tua (TKHT) serta kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebagaimana telah disebut di atas, keuangan Bank Indonesia mengalami surplus setelah pajak sebesar Rp26,29 triliun. Berdasarkan UU, sebesar 90% nya menambah modal. Dengan tambahan itu, modal Bank Indonesia tercatat sebesar Rp219,82 triliun per 31 Desember 2020. Pada waktu yang sama, kewajiban moneter tercatat sebesar Rp2.544,96 triliun. Rasionya yang hanya sebesar 8,64% atau kurang dari 10% tersebut, membuat Bank Indonesia tak perlu menyetorkan sisa surplus kepada Pemerintah.

Bagaimanapun, saat ini peran Bank Indonesia makin meningkat dalam pengelolaan keuangan negara atau secara lebih khusus dalam APBN. Salah satu yang paling mengedepan adalah banyaknya SBN yang miliki oleh Bank Indonesia, termasuk yang dibeli di pasar perdana.

Kondisi darurat sebagai dampak pandemi memang bisa menjadi alasan pembenaran. Namun, perlu dipastikan berlangsung hingga kapan. Perlu ditetapkan pola hubungan keuangan bagaimana yang sebenarnya mau diterapkan dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Tanpa kejelasan konsep dasar dan hanya bersifat reaksi atas kondisi dapat bermuara pada kesulitan bagi bank sentral. Kesulitan yang membuatnya tidak bisa optimal melakukan tugas dan kewajibannya yang utama.

Penulis cukup khawatir jika tidak ada konsep dan arah yang jelas serta konsisten dijalankan, maka kesulitan fiskal dapat menggeret kesulitan moneter. Risikonya adalah krisis perbankan dan nilai tukar, yang Indonesia sudah pernah mengalaminya di masa lalu.

*Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  20