Nasional

Survei: 80 Persen Responden Menyatakan Mudah Membuat KTP-el

Channel9.id-Jakarta. Pusat Studi Sosial Politik (Puspoll) Indonesia merilis hasil survei terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya proses membuat atau memperbarui KTP-el. Hasilnya, sebanyak 68,1 responden menjawab mudah. Sementara 11,8 persen lainnya menjawab sangat mudah. 12,8 persen menjawab sudah, 1,6 persen sangat susah, dan 5,7 tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian 80 persen responden mengatakan mudah dalam membuat atau memperbaharui KTP,” kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Muslimin Tanja, pada Kamis (7/10).

Selanjutnya atas pertanyaan “Dalam membuat atau memperbaharui Kartu Keluarga (KK) apakah sangat mudah, cukup mudah, susah, sangat susah”, sebanyak 69,6 persen responden menjawab mudah, 11,7 persen menjawab sangat mudah, 11,8 persen menjawab susah, sangat susah 1,3 persen, dan 5,7 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

“Maka 82 persen responden mengatakan mudah dalam membuat atau memperbaharui KK,” kata Muslimin.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Untuk Memperbaharui Input Data Covid-19

Untuk pertanyaan “Dalam membuat atau memperbaharui Akta Kelahiran apakah sangat mudah, cukup mudah, susah, sangat susah”, sebanyak 67,4 persen responden menjawab mudah; 11,4 persen menjawab sangat mudah; 13,3 persen menjawab susah; sangat susah 1,3 persen; dan 6,8 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

“Jadi sebanyak 78 persen responden mengatakan MUDAH dalam membuat atau memperbaharui Akta Kelahiran,” katanya.

Dari sisi tingkat kepuasan pelayanan Adminduk, Puspoll memberikan pertanyaan kepada responden “Dalam membuat dan memperbaharui KTP apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat. Sebanyak 64 persen responden menjawab cepat; 10,1 persen responden menjawab sangat cepat; 17,7 persen yang menjawab lambat, dan 2,4 persen menjawab sangat lambat, serta 5,8 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Walhasil sebanyak 74 persen responden mengatakan CEPAT dalam membuat dan memperbarui KTP-el,” jelas Muslimin.

Atas pertanyaan kepada responden “Dalam membuat dan memperbaharui KK apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat; sebanyak 63,1 persen responden menjawab cepat; 8,9 persen responden menjawab sangat cepat; 19 persen yang menjawab lambat, dan 1,8 persen menjawab sangat lambat, serta 7,2 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian tingkat kepuasan publik atas layanan Dukcapil, sebanyak 72 persen responden mengatakan cepat dalam membuat atau memperbaharui KK,” lanjut Muslimin.

Terkait pertanyaan “Dalam membuat dan memperbaharui Akta Kelahiran apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat; maka sebanyak 63,7 persen responden menjawab cepat; 9 persen responden menjawab sangat cepat; 17,8 persen menjawab lambat, dan 2,5 persen menjawab sangat lambat, serta 7 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian tingkat kepuasan publik atas layanan Dukcapil, sebanyak 73 persen responden mengatakan cepat dalam membuat atau memperbaharui KK,” imbuh Muslimin.

Lebih lanjut, Puspoll juga menyurvei tingkat kepuasan publik atas pelayanan dari petugas di kantor Dinas Dukcapil. Sebanyak 65,3 persen menjawab memuaskan; 8,1 responden menjawab sangat memuaskan; 15,5 persen kurang memuaskan; 1,7 persen responden menyatakan tidak puas sama sekali; dan 9,4 persen tidak tahu/tidak menjawab.

“Dengan demikian, 73 persen responden merasa puas dengan layanan petugas Dukcapil,” ucap Muslimin.

Muslimin mengungkapkan, sample survei ini dipilih sepenuhnya secara acak dengan metode penarikan sample secara acak bertingkat (multistage random sampling). Sampel disebar ke 34 provinsi, 149 kabupaten, 160 kecamatan, dan 160 kelurahan/desa.

Adapun jumlah sample sebanyak 1.600 responden dengan margin of error lebih kurang 2,45 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Unit sampling primer survei (PSU) adalah desa/kelurahan dengan sampel kelurahan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Proses pengumpulan data melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Usia minimum responden 17 tahun atau sudah memenuhi syarat berKTP-el. Quality control (QC) dilakukan terhadap hasil wawancara yang dipilih secara random sebesar 20 persen dari total sampel. Dalam QC tidak ditemukan kesalahan berarti,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tujuan dari survei tersebut untuk pembenahan jajarannya.

“Jadi Dukcapil akan terus bergerak memberikan pelayanan Adminduk yang mudah, cepat, terintegrasi. Kita hindari betul yang namanya pungutan liar dan calo,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =