Channel9.id – Jakarta. Masyarakat tidak perlu meragukan netralitas Polri dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024. Sikap netralitas Polri sudah dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara.
Karena netralitas Polri merupakan perintah dari undang-undang Nomor 2 tahun 2002. Pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Dengan ketentuan pasal itu Polri diperintahkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Aturan Pasal 28 itu jelas, singkat dan tegas memerinthan Polri bersikap netral, tidak ikut-ikutan politik praktis, dan tidak punya hak pilih.
Derivasi atau turunan dari pasal 28 UU nomor 2 tahun 2002 itu, kemudian diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri, pasal 6 huruf (h) berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Di masa Kapolri Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pikada 2020 berhasil damai dan aman walaupun bangsa Indonesia saat itu dilanda pandemi Covid-19, jajaran Polri berhasil membuktikan sikap netraliitasnya sesuai perintah UU nomor 2 tahun 2002.
Sebagai pengayom, pelindung masyarakat, dan penegak Kamtibmas Polri terpanggil untuk menyiapkan langkah preventif dan preemtif agar ajang kontestasi pemilu 2024 tidak menimbulkan perpecahan atau polarisasi masyarakat. Pengalaman pemilu 2019 menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Sehingga Polri perlu mencegah polarisasi masyarakat jelang dan pasca pemilu serentak. Untuk itu Polri menggelar operasi Mantap Brata dan membentuk Satgas Nusantara
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Satgas Nusantara seperti pelaksanaan Pemilu 2019, tujuannya sebagai cooling system dan juga menghindari polarisasi.
Sementara itu Operasi Mantap Brata diawali dengan merumuskan pengamanan untuk setiap tahapan pemilu. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa operasi itu untuk mengantisipasi karena setiap tahapan pemilu akan memiliki potensi gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang berbeda-beda. Operasi Mantap Brata digelar dari tingkat Mabes sampai dengan tingkat Polres dan jajaran.
Oleh karena itu, kata Dedi Korps Bhayangkara akan menyiapkan skema pengamanan yang tepat agar proses pemilu serentak dapat berlangsung aman dan demokratis.
Jadi sikap netralitas Polri dalam perhelatan pemilu itu merupapakan perintah UU Nomor 2 tahun 2020. Sedangkan melaksanakan perintah agar bersikap netral di setiap perhelatan pemilu merupakan kewajiban bagi seluruh anggota Polri. Jadi janganlah meragukan netralitas Polri di pemilu serentak tahun 2024.