Nasional

Terjaring Operasi Yustisi Langsung Sidang Di Tempat

Channel9.id-Bondowoso. Pemerintah terus menggalakan sosialisasi penerapan Protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Ratusan warga tak bermasker terjaring saat di gelar Operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara serentak di Bondowoso.

Setiap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19, yakni tak mengenakan masker, langsung diberi tindakan berupa surat teguran serta KTP-nya ditahan sementara.

Selanjutnya mereka yang KTP-nya ditahan baru dapat diambil kembali dengan menunjukkan 5 lembar masker. Hal itu untuk menunjukkan bahwa mereka akan mamatuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Operasi yustisi ini berlaku untuk semua unsur. Termasuk polisi sekalipun,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz ,Rabu (16/9/20).

Baca juga : Sebanyak 49.947 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Operasi Yustisi

Bukan cuma itu, kata Erick, khusus untuk anggota polisi yang terjaring dalam operasi, selain disidang di tempat masih ditambah sanksi sosial berupa hukuman fisik dan sejenisnya.

“Kami akan tegas pada semuanya. Tak terkecuali. Bahkan operasi ini kami lakukan siang dan malam, dengan titik berbeda-beda,” ungkap Erick.

Di Bondowoso sendiri masih akan dilaksanakan 10 hari lagi. Karena, sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Belum menerapkan sanksi denda.

“Ini 10 hari sosialisasi dengan penerapan sanksi penahanan KTP. Baru setelah itu akan ada denda nominal,” pungkas Erick.

Dalam operasi yustisi ini, mereka terdiri dari tim gabungan. Yakni TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya. Operasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Perbup Bondowoso No 50 tahun 2020.

Warga yang terjaring ketika tak mengenakan masker saat operasi langsung disidang di tempat. Beberapa hakim dari Pengadilan Negeri Bondowoso telah standby di tempat digelarnya operasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =