Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung fatwa MUI terkait peniadaan sementara ibadah salat Jumat untuk antisipasi penyebaran virus corona. Ace menilai langkah itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah tentang social distancing.
“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian, agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia,” ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3).
Menurut Ace, pelarangan itu guna menghindari kerumunan orang guna meminimalisir risiko tersebar orang yang terjangkit Covid-19. Oleh karena itu, Ace meminta sebaiknya umat Islam menghindari kerumunan orang tersebut.
“Memang prinsip kaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadaman ‘ala jalbil mashalih (artinya) menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam,” paparnya.
“Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini,” imbuhnya.
(Hendrik)