Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Alpin Andrian, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Alpin dijerat dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Terkait hal itu, pihak Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa (15/9).
Dalam surat dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Alpin dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPdan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(HY)