Nasional

Tranformasi Data SKCK Terintegrasi, Upaya Deteksi Dini Jaringan Narkotika

Channel9.id – Jakarta. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman bagi kualitas sumber daya manusia serta masa depan generasi muda. Perubahan modus kejahatan dan pergerakan jaringan narkotika menuntut penguatan upaya pencegahan, termasuk melalui pemanfaatan data lintas instansi untuk mendeteksi indikasi tindak pidana sejak dini.

Salah satu upaya yang diusulkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri adalah mentransformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi instrumen deteksi dini melalui sistem terintegrasi berbasis risiko. Usulan ini bertujuan memperkuat verifikasi data pemohon sekaligus mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan jaringan narkotika.

Gagasan tersebut disampaikan Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk III Baintelkam Polri, Kombes Pol Aris Sulistyono, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Narkotika melalui Transformasi SKCK Terintegrasi Berbasis Risiko” di Ruang Cyber Library, Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Aris menjelaskan, layanan SKCK yang telah tersedia secara daring dapat dikembangkan lebih lanjut melalui integrasi data dengan sejumlah instansi. Dengan demikian, proses penerbitan dokumen tidak hanya mengandalkan data kepolisian, tetapi juga dapat memanfaatkan informasi relevan dari lembaga lain untuk mendukung upaya pencegahan narkotika.

“Transformasi layanan SKCK secara daring tersebut juga akan dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana narkotika. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi, kerja sama, dan komitmen bersama,” kata Aris dalam FGD yang diikut Channel9.id tersebut.

Menurut Aris, penguatan sistem verifikasi menjadi penting karena modus dan pola kejahatan terus berubah. Integrasi data diharapkan membantu kepolisian mengidentifikasi informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika secara lebih cepat sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi.

Dalam rancangan tersebut, Baintelkam Polri akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dukcapil nantinya juga akan terintegrasi dengan Baintelkam Polri, BNN, PPATK, dan kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Aris.

Ia mengatakan, integrasi tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi ketika masyarakat mengajukan permohonan SKCK. Informasi dari luar kepolisian yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian dari hasil pemeriksaan, sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Integrasi tersebut dimaksudkan agar proses verifikasi data dapat berlangsung lebih cepat. Ketika seseorang mengajukan permohonan SKCK dan ditemukan data dari luar Polri yang berkaitan dengan tindak pidana, data tersebut akan menjadi bagian dari hasil verifikasi,” katanya.

Aris menilai, pemanfaatan data lintas instansi dapat memperkuat kemampuan deteksi dini terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Sistem tersebut juga diharapkan membantu menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya.

“Dengan kolaborasi beberapa kementerian dan lembaga, diharapkan kemampuan deteksi yang dilakukan oleh Baintelkam Polri, melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan dapat memberikan manfaat bagi bangsa ini. Dengan demikian, celah yang dimanfaatkan individu atau kelompok untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat terdeteksi secara cepat,” tutur Aris.

Ia menambahkan, pendekatan berbasis risiko diperlukan untuk menyesuaikan upaya pencegahan dengan perkembangan ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan kemampuan bangsa menghadapi persaingan.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana memecahkan masalah strategis terkait pemanfaatan SKCK sebagai sarana deteksi dini, pencegahan risiko, dan perlindungan negeri ini dari bahaya narkotika,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Aris juga menekankan pentingnya memastikan penerbitan SKCK berlangsung secara akurat, transparan, dan akuntabel. Namun, penerapan sistem terintegrasi tersebut perlu disertai mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar informasi yang ditemukan tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Inilah yang kami maksud dengan SKCK terintegrasi berbasis risiko agar penerbitannya aman, akurat, transparan, dan berkeadilan,” kata Aris.

Sebagai bagian dari gagasan tersebut, Aris memilih Unas sebagai lokasi proyek percontohan atau pilot project. Pemilihan ini berkaitan dengan upaya pencegahan narkotika di lingkungan perguruan tinggi dan perlindungan generasi muda.

Menurut Aris, pencegahan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat upaya membangun lingkungan belajar yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya narkotika.

“Melalui pencegahan narkotika dengan transformasi SKCK terintegrasi berbasis risiko ini, diharapkan dapat dihasilkan generasi muda yang sehat untuk Indonesia yang kuat,” ujarnya.

FGD tersebut juga menghadirkan Kepala BNNK Jakarta Selatan Kombes Pol Bambang Yudistira yang diwakili Penata Pemberantasan Narkotika BNNK Jakarta Selatan Adolf Hitler Efroza, Kaprodi Administrasi Publik Unas Aberar Guridno, serta Ketua Satuan Tugas Anti Narkoba Unas Andi Julia Rifiana.

Rektor Unas Dr. El Amry Bermawi Putera turut memberikan sambutan yang diwakili Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas Dr. Aos Yuli Firdaus. Kegiatan tersebut juga dihadiri puluhan mahasiswa Administrasi Publik Unas.

Melalui usulan transformasi SKCK ini, integrasi data lintas instansi diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan narkotika. Pelaksanaannya tetap memerlukan kejelasan indikator risiko, perlindungan data pribadi, serta mekanisme verifikasi dan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengabaikan hak masyarakat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  41