Tunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel, Gubernur Sultra Konsultasi ke Kemendagri
Nasional

Tunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel, Gubernur Sultra Konsultasi ke Kemendagri

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pelantikan Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel) yang seharusnya dilaksanakan pada 23 Mei 2022.

Penundaan ini untuk menanggapi pro dan kontra terkait SK Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Mubar dan Busel.

Seperti diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sultra. Pj Bupati Mubar dan Busel merupakan usulan kemendagri. Sedangkan, Pj Buton Tengah usuln Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Pertama Sejak Nyaris Setengah Abad, Biro Organisasi Setda Sultra Adakan Raker

Penetapan ketiga nama penjabat tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati pada tanggal 22 Mei 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muh. Ridwan Badallan menyampaikan, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, dia menunda pelantikan tersebut.

“Konsultasi yang dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur,” ujarnya, Senin 23 Mei 2022.

Lebih lanjut, Gubernur Sultra akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), gubernur mengeluarkan keputusan dengan menunjuk sekretaris daerah masing – masing kabupaten menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022,” ujarnya.

Dia menambahkan, masa jabatan Plh Bupati ini akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.

Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.

“Perihal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =