Channel9.id-Jakarta. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku masih Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sebelum melakukan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch-Off (ASO).
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, menuturkan bahwa migrasi tersebut akan mematikan seluruh TV analog di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menkominfo menargetkan migrasi ini dilaksanakan dalam 2 tahun ke depan, sebagaimana Pasal 60A ayat 2 dalam RUU Ciptaker.
“Disampaikan menteri bahwa ASO ini 2 tahun. Jadi kalau misalkan 5 November ditandatangani (RUU Cipta Kerja Omnibus Law) presiden, berarti Indonesia akan hentikan siaran analognya pada 5 November 2022,” kata Gery dalam seminar daring, Rabu (21/10).
Baca juga : Rencana Digitalisasi TV Analog
Gery menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan internet dan ekonomi digital–akibat pandemi Covid-19, membuat migrasi TV digital menjadi krusial. Sebab hadirnya TV digital bisa mempercepat kecepatan internet, karena membebaskan frekuensi jaringan yang digunakan untuk siaran TV analog.
“Semua ini butuh internet. Semakin cepat migrasi analog ke digital kita akan dapatkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Perpindahan analog ke digital juga akan berikan dampak positif terhadap kecepatan internet broadband,” terang Gery.
Gery melanjutkan, TV digital akan terus menyiarkan gambar dan suara jernih sampai tak bisa diterima sinyal lagi. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan blank spot yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang seperti di TV analog.
Singkatnya, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: terima atau tidak. Jika bisa menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Berbeda dengan penyiaran TV analog, yang semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, maka sinyal semakin lemah dan penerimaan gambar menjadi buruk.
(LH)