Channel9.id-Jakarta. Uni Eropa (UE) mulai menegakkan Digital Markets Act (DMA) pada musim semi 2023. Sebelumnya, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Margrethe Vestager mengatakan bahwa aturan yang bakal mengekang kekuatan Big Tech itu bisa diterapkan pada awal Oktober ini.
“DMA mulai berlaku musim semi mendatang dan kami bersiap untuk menegakkannya setelah pemberitahuan pertama masuk,” ungkap Vestager pada konferensi International Competition Network (ICN) pekan lalu, dikutip dari TechCrunch.
Dilansir dari The Verge, Vestager menyarankan agar Komisi bersiap untuk menindaklanjuti segala pelanggaran yang dilakukan oleh “gatekeeper”—yang mencakup Meta, Apple, Google, Microsoft, dan Amazon—setelah undang-undang mulai berlaku.
DMA mendefinisikan “gatekeeper” sebagai perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari €75 miliar (sekitar Rp1.153 triliun), dan memiliki platform atau aplikasi yang digunakan oleh setidaknya 45 juta pengguna per bulanan. Entitas ini bisa didenda hingga 10% dari total pendapatan per tahun jika melanggar DMA. Denda ini bisa meningkat hingga 20% jika ditemukan pelanggaran berulang.
Sesuai dengan DMA, “gatekeeper” memiliki waktu tiga bulan untuk menyatakan status mereka kepada Komisi, diikuti dengan masa tunggu hingga dua bulan untuk menerima konfirmasi dari UE. Masa tunggu ini, ditambah dengan penegakan DMA yang ditunda, bisa mengindikasikan bahwa bahwa tak akan ada pertempuran berarti antara UE dan Big Tech hingga akhir 2023.
“Bab selanjutnya ini menarik. Itu berarti banyak persiapan konkret,” jelas Vestager. “Ini tentang mendirikan struktur baru di dalam Komisi… Ini tentang mempekerjakan staf. Ini tentang mempersiapkan sistem TI. Ini tentang menyusun teks hukum lebih lanjut tentang prosedur atau formulir pemberitahuan. Tim kami saat ini sibuk dengan semua persiapan ini dan kami ingin segera membuat struktur baru.”
Mendorong penegakan DMA memang bisa memberi Komisi lebih banyak waktu untuk bersiap. Namun, penundaan penegakkannya juga bisa menjadi katalis untuk kritik jika Komisi gagal mengatasi pelanggaran besar yang terjadi antara sekarang dan saat DMA menjadi undang-undang.
(LH)