Channel9.id-Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, di Semarang, Senin (16/11).
Baca juga: Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM
Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan. Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidikmisi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK. Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswanya bernama Frans Napitu kepada orang tuanya.
“KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/11).
Ia menilai Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, kata Ghufron, dilindungi oleh hukum sebagaimana Pasal 41 ayat 1Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IG