Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi menyampaikan, kembalinya klaster pendidikan ke UU Ciptaker bukan sebuah usaha melakukan komersialisasi pendidikan.
Jokowi menegaskan, UU Ciptaker hanya memberi izin berusaha untuk pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Undang-Undang Ciptaker dianggap mendorong komersialisasi pendidikan. Ini tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di KEK,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (9/10).
Jadi, UU Ciptaker tidak membahas izin pendidikan umum, terlebih mengatur pesantren. Pemerintah tidak mengubah aturan yang telah ada.
“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Ciptaker ini. Apalagi, perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” kata Jokowi.
Diketahui, klaster pendidikan dalam UU Ciptaker ada pada Paragraf 12 yakni Pasal 65 paragraf 12. Pasal itu mengatur terkait perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.
“Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal dalam draf Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut.
“Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” lanjut ayat (2).
Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
(HY)