Techno

UU ITE Dinilai Membahayakan Demokrasi, Kominfo Tak Sepakat

Channel9.id-Jakarta. Masyarakat menilai kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbahaya bagi demokratisasi informasi. Pasalnya, UU ini justru mengancam kebebasan berekspresi di ruang publik.

Mengenai hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak sepakat.

“Saya rasa enggak. UU ITE dilihat seperti jalan raya, jala raya tanpa rambu-rambu, apakah akan lebih lancar? pasti ada tabrakan, bisa jalan jadi macet,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers virtual, Senin (19/10).

Baca juga : Pemerintah Dukung Digitalisasi Aksara

Semuel menuturkan, pembuatan UU oleh pemerintah hakikatnya untuk menciptakan ketertiban. Demikian pula UU ITE. menilai aturan ini bukan untuk memberangus masyarakat.

“UU itu dibuat untuk membuat ketertiban, tidak ada sedikitpun saya lihat yang namanya pemberangusan. Kalau yang sering di angkat pasal 27 ayat 3, itu adalah permasalahan antar masyarakat, bukan antara negara dengan masyarakat. Ini yang perlu dipahami,” jelas dia.

Untuk diketahui, Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Jadi, tidak ada upaya untuk pemberangus masyarakat. UU ini ibaratnya rambu-rambu supaya jalanannya tertib untuk di ruang digital,” tandas dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  20