Channel9.id-Jakarta. Satu persatu para pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua mendapatkan vonis dari hakim. Aktor Utama, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati. Hukuman ini jauh melampaui tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup.
Istrinya, Putri Chandrawati alias PC terkena hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dan memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.
Kemudian Kuat Ma’ruf, sopir dan asisten rumah tangga Sambo mendapatkan hukuman sebesar 15 tahun penjara. Kuat terbukti ikut membantu dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Ketiga Ricky Rizal dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.