video

(Video) Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap TNI dan Polri di jejaring media sosial, salah satunya melalui WhatsApp Group.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kasus pertama melibatkan tersangka berinisial S (40) yang sehari-hari sebagai pedagang. S ditangkap pada 12 Desember di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Lihat juga : (Video) Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan

Menurut Yusri, S disebut membuat unggahan provokasi di media sosial yang menghujat TNI-Polri, termasuk terkait foto Kapolda Metro Jaya.

“Sifatnya adalah menyudutkan satu pihak. Intinya, langsung kepada menuju seseorang baik itu Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, itu yang dia hujat terus,” ujar Yusri dalam konferensi pers sambil memperlihatkan bukti-bukti ujaran provokasi yang dicetak dan disiarkan melalui kanal YouTube, Senin (14/12/2020).

Menurut Yusri, tersangka mengunggah foto Kapolda Metro Jaya ditambah “keterangan dicari pembunuh bayaran untuk membunuh Kapolda Metro Jaya”. Ada pula unggahan provokasi yang, kata Yusri, menghasut orang-orang untuk menyerang baik Polri maupun TNI.

Yusri mengatakan motif tersangka S sejauh ini mengaku sekadar iseng. “Tapi, kami masih mendalami. Siapa S ini apa sepak terjangnya masih kami dalami karena kami baru melakukan pengungkapan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial DD terkait penyebar video ancaman pemenggalan kepala polisi. DD ditangkap pada Minggu (13 Desember) di Jalan Angke Jakarta Barat.

Yusri mengatakan DD merekam video, mengunggah dan membagikannya sendiri di media sosial. Isi videonya: “Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya.”

Yusri mengatakan, motif DD mengaku cuma ikut-ikutan saja sebagai pendukung Rizieq Shihab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  90