Hukum

Vila di Bali Jadi Markas Pinjol Ilegal, 17 WNA Diamankan

Channel9.id – Badung. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga mengoperasikan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah vila di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Jaringan tersebut diduga menyasar peminjam di China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas Imigrasi dengan menggerebek vila tersebut pada Kamis (22/10/2026). Sebanyak 15 WNA asal Malaysia dan dua WNA asal Singapura diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan administrasi pinjaman daring.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tiga penghuni vila sempat berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Mereka mencoba keluar dengan melompati tembok belakang, tetapi berhasil dicegah petugas yang telah bersiaga di lokasi.

“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10/2026).

Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan untuk menjalankan operasional pinjol. Ruangan tersebut dilengkapi sejumlah komputer, perangkat penyimpanan data, brankas, puluhan ponsel, dan uang tunai.

“17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura,” ujar Novyandri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga bertugas sebagai administrator yang mengelola penawaran pinjaman pribadi melalui iklan di Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp. Calon peminjam yang menjadi sasaran mereka berada di luar Indonesia, termasuk China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Bunga pinjaman yang ditawarkan berkisar 20 hingga 30 persen, bergantung pada hasil analisis profil calon peminjam. Namun, Novyandri tidak merinci apakah persentase tersebut dihitung per bulan atau berdasarkan periode pinjaman tertentu.

“Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” kata Novyandri.

Ia menjelaskan setiap kelompok administrator memiliki target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan. Sementara itu, penghasilan masing-masing WNA yang terlibat diperkirakan mencapai 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau sekitar Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta per bulan.

“Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD,” ujarnya.

Menurut Novyandri, jaringan tersebut diduga telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum terungkap. Imigrasi mulai menindaklanjuti informasi yang diterima dengan menerjunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Sudah sekitar 6 bulan lebih. Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan,” tutur Novyandri.

Dari pemeriksaan keimigrasian, beberapa WNA yang diamankan diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Imigrasi juga menduga terdapat penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat pengajuan visa.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ke-17 WNA dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diproses untuk deportasi serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Novyandri mengatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut. Hingga konferensi pers digelar, petugas baru mengidentifikasi satu lokasi operasional di Bali.

“Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal,” kata Novyandri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =