Oleh: Dr. Azmi Syahputra
Channel9.id – Jakarta. Wacana pemungutan pajak judi tidak dapat diimpelementasikan secara perbuatan.
Judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE. Sekaligus ide ini dapat menjadi sumber dari kekhawatiran masyarakat.
Wacana judi online yang dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain. Kecuali dilakukan perubahan Undang-undang terlebih dulu.
Kalaupun akan dibuat tempat judi khusus yang sifatnya privat sekalipun, dari aspek sosiologis hal ini akan memicu perhatian lebih dari masyarakat. Selain hal itu menimbulkan pro maupun kontra atas pajak judi maupun tempat judi khusus ini, sehingga diperlukan studi kajian yang detail ,sistematis,objektif terlebih dahulu untuk wacana ini.
Sebab sampai saat ini di Negara Indonesia belum bisa diterapkan praktik judi seperti wacana mengemuka Menkominfo tersebut. Baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila , karena perbuatan judi dimaksud sangat bertentangan.
Sebab praktik judi dengan segala apapun bentuknya adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika judi dilegalkan pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat dapat memicu kemunculan kejahatan lain.
Baca juga: Pemberantasan Judi Online, Polri Ungkap 612 Kasus di 2022 Ini
Baca juga: Wulan Guritno Merasa Jadi Korban di Kasus Promosi Judi Online
Pelegalan judi online sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi termasuk akan munculnya silent interest termasuk pula munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti &Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia)