Channel9.id – Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E di di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Namun, Ferdy Sambo tidak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, selain Ferdy Sambo, saksi lain yang tidak hadir yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Mereka adalah terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Delapan ini yaitu satu saudara Ferdy Sambo, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca juga: Wow! Richard Eliezer Kenakan Seragam Dinas Polri Tanpa Lambang Brimob, Jalani Sidang Etik
Baca juga: Kasus Sambo, Ipda Arsyad Disanksi Pembinaan Mental dan Demosi 3 Tahun
Ramadhan menjelaskan Ferdy Sambo dkk berhalangan hadir perihal terkendala perizinan.
“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kami butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggungjawaban. Jadi nilainya sama,” ujar dia.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo dkk akan memberikan kesaksian melalui keterangan tertulis.
“Namun, keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujar dia.
Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan ada lima orang lain yang rencananya dihadirkan dalam sidang. Namun, hanya tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Mereka tidak hadir karena beralasan sakit.
“AKP DC, ini hadir.Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit,” ujar Ramadhan.
Serupa dengan Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat, Ramadhan mengatakan lima saksi yang berhalangan hadir tersebut akan memberikan keterangan secara tertulis.
“Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada lima. Semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan si muka sidang KKEP,” kata dia.
Diketahui, sidang etik Richard dimulai pukul 10.25 WIB dan dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Gintung selaku ketua komisi.
Sementara Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.
Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.
HT