Hot Topic

Walikota Depok Larang Sementara Kegiatan Keagamaan Dalam Jumlah Besar

Channel9.id-Depok. Pemerintah kota Depok, lewat Walikota Depok Mohammad Idris, melarang semua kegiatan keagamaan yang mengundang warga dalam jumlah yang besar.

Hal ini disampaikan Walikota Depok Mohammad Idris, dalam jumpa pers di Depok Juma’t (2/3/20). Tindakan ini diambil oleh Walikota, setelah mengadakan rapat dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama dan MUI, dan Majelis Agama lain di Kota Depok.

Pernyataan bersama Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam Kegiatan Keagamaan, di kantor Balai Kota Depok. Maka, disampaikan bahwa penularan yang cepat baik di Indonesia, Jabodetabek termasuk kota Depok.

“Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extraordenery, untuk membatasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing jarak sosial, fisical distancing, atau jarak fisik,” katanya.

Dengan memperhatikan dua hal di atas, kami bersepakat: a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal, berjamaah untuk semua agama. Termasuk pelaksanaan sholat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenis, untuk sementara waktu ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

“Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai tanggal 4 April 2020, untuk menjadi petunjuk dan dilaksanakan,” ujar Walikota Mohammad Idris.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk melarang kegiatan dalam skala besar dengan jumlah peserta yang banyak untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =