Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK: Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Nasional

AJI: Presiden Harus Mencegah Penyingkiran 57 Pegawai KPK

Channel9.id – Jakarta. Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) mendesak Presiden Joko Widodo agar mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK yang memberhentikan 57 pegawainya. AJI menilai temuan Ombudsman dan Komnas HAM memperlihatkan terjadi beberapa pelanggaran dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil. Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu,” ujar Ketua AJI Sasmito Madrim dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Lebih lanjut, Sasmito menyebut laporan setebal lebih dari 300 halaman dari Komnas HAM juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.

Atas rentetan temuan itu, Sasmito menilai seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Tapi pemimpin lembaga antirasuah memilih untuk mengabaikannya.

Baca juga: Putusan MK Soal TWK Pegawai KPK Jadi Acuan Bernegara, Setara: Mesti Dipatuhi

“Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi,” ujar Sasmito Madrim.

AJI meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK. Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan ‘alat’ untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021.

“Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara diuji melalui putusan ini, apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya,” tegas Sasmito.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  66