Hukum

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

Channel9.id-Jakarta. Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, hasil gelar perkara pada Senin (27/9). Ada tiga tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.

“JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang dia bukan ahli di bidangnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.

Yusri mengungkapkan, JMN berstatus sebagai warga binaan. Dia diperintahkan memasang instalasi listrik di Lapas Tangerang oleh petugas, PBB.

“(Tersangka) ketiga adalah saudara RS, atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai Bagian Umum di Lapas Klas 1 Tangerang,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Periksa Kalapas Klas 1 Tangerang 

JMN, PBB, dan RS dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara.

Penetapan ketiga tersangka baru ini menyusul tiga orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. Mereka adalah petugas Lapas, RU, S, dan Y, yang menjadi tersangka pada Senin (20/9).

RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  96