Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) berada di Amerika Serikat (AS).
SI merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan SARA. Sampai saat ini, penyidik masih mencari tahu keberadaan SI.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencari tahu keberadaan tersangka… Berdasarkan pemeriksaan sementara, SI berada di AS,” kata Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 30 Maret 2022.
Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. “13 orang saksi itu terdiri dari 9 saksi dan 4 saksi ahli. Saksi ahli dari ahli bahasa, ahli agama, ahli ITE, dan ahli pidana” kata Ramadhan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa konten Youtube SI.
Diketahui penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 maret 2022. Pun telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 maret 2022.
Penetapan tersangka terhadap SI berdasarkaan KUHAP. Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara telah ditemukan permulaan yang cukup yang menetapkan SI menjadi tersangka.
HY