Nasional

Kasus Orang Asing Cium Anak di Gresik Tidak Wajar, KPAI Dorong Polisi Periksa Pelaku

Channel9.id – Jakarta. Kasus seorang anak dicium dua kali oleh pria tak dikenal saat sedang berada di depan sebuah toko terekam oleh CCTV.

Orangtua korban yang anaknya dicium oleh pria asing di Gresik tidak mau melapor ke polisi meskipun video kejadian tersebut viral.

“Padahal perbuatan pelaku sejatinya tidak boleh dianggap wajar, harus ditindak agar ada efek jera. Karena korban juga masih usia anak, maka seharusnya kepolisan bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus ini dan polisi bisa bertindak meskipun orangtua korban tidak melapor,” ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa 28 Juni 2022.

Retno menyampaikan, anak-anak memang cukup rentan terhadap semua jenis pelecehan dan kekerasan seksual. Sebab, pada usia tersebut, anak-anak seringkali masih dianggap tidak berdaya dan tidak memiliki banyak pengetahuan tentang bahaya serta cara melindungi diri.

Kebanyakan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tidak menyadari atau memahami bahwa Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pada dirinya merupakan sesuatu yang tidak wajar. Jadi, Ketika ada ada orang asing yang menciumnya di tempat umum, seorang anak bingung dan tidak tahu harus bereaksi apa. Nah, disinilah peran orang dewasa dalam melindungi anak, termasuk aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hal seperti ini dianggap wajar oleh banyak orang dan akan menimpa banyak anak lainnya. Pihak kepolisian seharusnya memeriksa pelaku, soal bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain. Kita semua wajib melindungi anak-anak kita dari berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual,” tegas Retno.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  89