Hukum

Awas ! Modus Penipuan Tilang Elektronik, Polda Jabar Minta Warga Berhati-hati

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

”Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut dia, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

Baca juga: Kapolri Targetkan Penerapan Tilang Elektronik di 10 Polda Dalam 100 Hari

”Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas. Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Dia menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

”Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” terang Ibrahim.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  93