Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan crazy rich Surabaya sekaligus pendiri Robot Trading ATG Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023), dikutip dari CNN Indonesia.
Whisnu menjelaskan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim terhadap Wahyu berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Malang.
“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.
Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.
Secara terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik sudah memasang garis polisi di tiga rumah Wahyu Kenzo. Sebab, ketiga rumah tersebut diduga dibeli dari uang setoran member trading yang tertipu.
Meski demikian, Budi mengatakan statusnya belum disita. Ia menjelaskan penyitaan sebuah aset tidak bisa dilakukan tanpa bukti.
”Kami amankan dulu dengan police line karena terdapat indikasi didapat dari praktik pencucian uang,” saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Budi menjelaskan, dua di antara tiga rumah itu berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2, Kabupaten Malang. Satu rumah lainnya terletak di Kayutangan Heritage, Kota Malang. Masing-masing termasuk kawasan elite.
”Yang Kayutangan diproses Bareskrim. Karena LP (laporan polisi) tersangka memang banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, aset berupa kendaraan yang disita bertambah satu, yakni, Toyota Fortuner. Dengan begitu, total kendaraan yang sudah diamankan sementara mencapai sembilan unit. Perinciannya, lima motor dan empat mobil.
Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Polres Malang ini ditengarai Wahyu Kenzo telah menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Luar Biasa! Wahyu Kenzo Raup 9 Triliun dari Robot Trading Sebelum Ditangkap
Baca juga: Mengintip Sumber Harta Pasangan Crazy Rich Surabayan
HT