Ekbis

Kontrak Kerja Sama Blok Migas Duyung Berganti Jadi Gross Split

Channel9.id, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerjasama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani pada 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

“Kita hari ini membahas WK Duyung yang berubah dari cost recovery menjadi gross split,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

‎Menurut Arcandra, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

“(Cadangan)‎ Raw gasnya 84,14 BCF,” kata dia.‎

‎West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  49