Nasional

Pemilik Tanah di Ponorogo Tutup Jalan Warga dengan Tembok 4 Meter, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tembok yang menutup akses jalan warga di Ponorogo. Akibatnya, sebanyak 13 kepala keluarga (KK) terisolir dan tak bisa keluar-masuk karena tembok setinggi 4 meter itu berdiri sejak 2 minggu lalu.

Warga yang terdampak pun tak bisa berbuat apa-apa karena penembokan itu dilakukan oleh pemilik tanah gang tersebut.

Dalam video berdurasi 50 detik itu, perekam menyebut lokasi itu terjadi di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.

“Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo),” demikian suara perekam seperti dalam video yang beredar, dilansir dari detikJatim.

Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang dengan membangun tembok akhirnya buka suara. Ia mengatakan, penutupan jalan itu dilakukannya karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.

“Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan,” kata Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Robi merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Bahkan, ia menempuh jalur hukum untuk mendapat legalitas menutup jalan itu. Ia pun sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan dan tidak serta merta menembok.

“Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali, ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus,” terang Robi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) di Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

“Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu,” tutur Robi.

“Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada,” imbuh Robi.

Robi mengungkapkan bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.

“Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Robi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  35