Hot Topic Hukum

Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Channel9.id – Jakarta. Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Dalam persidangan itu, Irwan duduk sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yakni Staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

“Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jaksa berharap keterangan Irwan dapat mengungkap kasus tersebut jika menjadi JC. Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, meminta tim penasihat hukum Irwan menyiapkan segala persyaratan untuk menjadi JC.

“Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” tutur jaksa.

Sebelumnya, Irwan Hermawan mengaku sempat takut mengungkap aliran dana terkait kasus korupsi proyek BTS. Ia mengaku sering dibuntuti orang tak dikenal saat pengusutan kasus tersebut.

“Saya sering dibuntuti orang, lalu pada saat saya sudah ditahan rumah saya sering didatangi,” ujar Irwan saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Ia juga mengatakan sempat takut untuk buka-bukaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut. Sebab, lanjutnya, korupsi BTS ini melibatkan banyak orang kuat dan berpengaruh.

“Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal,” kata Irwan.

Irwan mengatakan berani buka-bukaan di kasus BTS setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia mengatakan kuasa hukum memintanya jujur usai terancam dakwaan melakukan korupsi Rp 100 miliar.

“Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp 100 miliar lebih akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Dan pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri,” kata Irwan.

Adapun selama persidangan kasus ini, Irwan Hermawan membeberkan sejumlah pihak yang diduga menjadi makelar kasus (markus) kasus BTS 4G. Mereka di antaranya Wawan, Edward Hutahaean, serta Windu Aji Purnama.

Tak hanya itu, Irwan juga mengungkapkan uang korupsi tersebut turut mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo serta seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ngeri! Saksi Kasus BTS Mengaku Kerap Dibuntuti Orang Tak Dikenal

Baca juga: Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus BTS 4G

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  52