Channel9.id – Jakarta. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md cengeng. Hal itu disampaikan Hotman usai kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitum gugatan, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta pemilihan digelar ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, Hotman merasa heran kedua kubu tersebut baru mempermasalahkan proses pemilihan dan pencalonan Gibran setelah pengumuman hasil oleh KPU. Menurutnya, AMIN dan Ganjar-Mahfud tak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika pengundian nomor urut hingga debat pilpres.
“Dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Sedangkan pengakuan kedua, menurut Hotman, yaitu saat debat pilpres.
“Berapa kali Gibran debat dengan Cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. ‘Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya ‘kok Gibran tidak memenuhi syarat?’,” ujarnya.
“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya,” sambung Hotman.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03 berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.
“Kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima. Itu yang paling mendasar. Karena apa, alasan kami karena bahwa sengketa yang disampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil-dalilnya itu mengenai soal proses, pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu,” ujar Otto.
“Padahal, kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu. Dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu,” katanya menambahkan.
Otto turut menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan mestinya fokus terkait penetapan KPU tentang perhitungan suara.
“Sedangkan sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK,” kata Otto.
Lebih lanjut, Ott menyebut persoalan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres itu juga mudah dipatahkan karena terdapat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang itu, tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi tidak di MK. Jadi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. maka itu adalah salah kamar,” ujarnya.
Tim Prabowo-Gibran telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilpres ke MK. Mereka pun telah siap melawan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Anies dan Ganjar telah mengajukan gugatan hasil pemilihan umum ke MK. Mereka meminta pemilihan digelar ulang dan memohon agar Gibran didiskualifikasi karena proses pencalonannya dianggap tidak sah.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: PDIP Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Pemilu ke MK
HT