Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp350 juta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak.
Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1/2025). Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Uang dalam bentuk rupiah itu disita dari 36 rekening yang terdiri atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 atau Rp102.280.591.284,34. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau Rp23.828.354.386,36 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.
Tessa memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. KPK menyebut Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
HT