Hot Topic Hukum

Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto. Ia ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul (ditangkap),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Febrie mengungkapkan, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” ujarnya.

Meski begitu, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan. Belum diketahui peranan Iwan dalam perkara tersebut.

Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

Adapun PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Belum ada keterangan dari pihak Sritex mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.

Baca juga: Menaker Janji Pekerja Sritex yang di PHK Diperkerjakan Kembali

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =