Hukum

Penuhi Panggilan Polda Metro, Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Roy Suryo cs meyakini polisi tak akan melakukan penahanan terhadap kliennya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Kamis (13/11/2025) hari ini Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifa memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.

“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Khozinudin juga menyebut dari total 723 item yang disita polisi dalam perkara ini, tidak bisa membuktikan bahwa Roy Suryo cs telah mencemarkan nama baik Jokowi.

“Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” tutur dia.

Dalam kesempatan sama, Rismon justru menantang kepolisian untuk membuktikan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dr Tifa telah mengedit ijazah Jokowi.

Rismon pun menyatakan bakal menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tak berhasil membuktikan tudingan tersebut.

“Masalah siap atau enggak (diperiksa sebagai tersangka), harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster pertama ini dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Sementara itu, tersangka klaster kedua di antaranya Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Tersangka klaster ini dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Para tersangka ditetapkan karena terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, penyidik yang sudah menyita dokumen Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  66