Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji itu sedianya diperiksa penyidik KPK hari ini, Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Muhadjir sudah memberi konfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Budi mengatakan, Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan karena sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Keempat tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
HT





