Wamendagri Ribka Haluk Kawal Penyusunan Regulasi Penanganan Pascakonflik Suku di Papua Pegunungan
Nasional

Kemendagri Dampingi Papua Pegunungan Susun Regulasi Konflik Suku

Channel9.id-Wamena. Wamendagri Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat di wilayah tersebut. Regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat penanganan pascakonflik suku di Papua Pegunungan.

Hal tersebut disampaikan Ribka saat rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan asistensi penyusunan regulasi penanganan konflik adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Selasa (19/5/2026).

Ribka mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki SK tanggap darurat maupun konsep Perdasi terkait penanganan konflik adat. Karena itu, Kemendagri turun langsung memberikan pendampingan dalam proses penyusunannya.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka.

Ia menjelaskan, Kemendagri telah menurunkan tim teknis untuk membantu Pemprov Papua Pegunungan menyiapkan poin-poin utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Nantinya, pemerintah daerah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forkopimda, tokoh adat, dan berbagai unsur terkait lainnya.

Menurut Ribka, regulasi itu nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan dalam menangani konflik sosial dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Papua.

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Ribka juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai, upaya itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur dan berbasis hukum sesuai kondisi sosial masyarakat setempat.

Baca juga: Kemendagri Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Konflik di Wamena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =