Hot Topic

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp676 Juta

Channel9.id – Jakarta. Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Satgas Lundup Dittipideksus) Bareskrim Polri memusnahkan bawang impor ilegal asal Malaysia seberat 20,9 ton yang ditaksir mencapai Rp676 juta.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.932 kg / 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp676.729.500,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri yang diduga berasal dari Malaysia. Dari informasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.

Setelah diselidiki, Satgas menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui ‘jalur tikus’ atau via darat tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan sah.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun,” ucap Ade.

Dari informasi sementara, setiap pekan kedua pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. Dengan demikian, lanjut Ade, total penjualan dalam kurun waktu satu tahun diperkirakan mencapai sekitar 832 ton.

“Dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah, yaitu sekitar Rp24,96 miliar,” terang Ade.

Dari pendalaman sementara, kata Ade, dugaan tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Karenanya, lanjut dia, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya.

Meski begitu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran masih mengumpulkan kecukupan alat bukti.

“Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan ya, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang cari dan kumpulkan alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo,” jelas Ade.

Adapun 20,9 ton bawang yang dimusnahkan pada Kamis (21/5/2026) tersebut terdiri dari bawang putih seberat 9.680 kg, bawang bombai 7.340 kg, bawang merah 2.193 kg dan bawang beri 1.719 kg.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =