Hukum

Ajukan JC, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG di BAP

Channel9.id – Jakarta. Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut kliennya telah menyetorkan 26 nama yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna menyebut puluhan nama itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Namun, Krisna tidak membeberkan identitas 26 nama-nama tersebut. Ia hanya mengatakan nama-nama itu berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Selain itu, Krisna menyebut 26 nama yang disampaikan ke penyidik itu baru sebagian. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tuturnya.

Adapun Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, kata dia, Sony ingin bersikap kooperatif demi mengungkap aktor-aktor yang bermain dalam program tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Sony Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026 oleh Kejagung. Selain Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/6/2026) atau sehari setelah mereka dicopot Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6/2026). Sehari setelah pencopotan itu, pada Rabu pagi, tim Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah tempat lain.

Di tengah penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung menjemput ketiganya untuk dimintai keterangan. Pada sore harinya, Dadan dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka penyidikan di Rutan Salemba oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  74