Hot Topic

Istana Pastikan Keppres Pengangkatan Kuntadi Jadi Jampidsus Terbit Pekan Ini

Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan pihaknya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) pekan ini.

“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” imbuhnya.

Prasetyo sebelumnya menyampaikan Istana telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung terkait pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Ia menyampaikan surat tersebut dikirimkan pada Selasa (14/7/2026) dan kini tengah diproses sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (keppres).

Prasetyo menyampaikan tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan, usulan nama tersebut akan dinilai oleh tim penilai akhir (TPA).

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Anang menerangkan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =