Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan kasus Febrie merupakan persoalan hukum.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo mengatakan kasus tersebut harus ditangani sesuai prosedur hukum. Ia juga menegaskan bahwa aparat hukum tak perlu meminta izin Presiden dalam memproses kasus hukum.
“Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan uang dari Febrie yang menjadi kliennya.
Hotman mengaku miris melihat kondisi Febrie saat ini. Sebab, kata dia, Febrie selama ini merupakan sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam tiga kasus sekaligus, di antaranya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
HT





