Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mendukung wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusung oleh minimal dua partai politik (parpol) peserta pemilu. Menurutnya, wacana tersebut tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus syarat ambang batas 20 persen.
“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,” kata Viva melalui pesan tertulis, Senin (21/9/2026).
“Karena hal itu tidak melanggar putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur presidential threshold (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” imbuhnya.
Ia menilai wacana syarat pasangan calon minimal didukung oleh dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.
“Jadi berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai usulan tersebut juga sejalan dengan putusan MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional.
“Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menilai partai boleh bergabung dalam proses pengusungan pasangan calon tetapi harus disertai dengan ketentuan bahwa gabungan tersebut tidak menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen. Putusan itu menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ketentuan presidential treshold tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen dimaksudkan MK untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Adapun wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai model dukungan untuk pasangan calon presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menyebut model tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan presidential threshold sebelum mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” kata Paloh.
HT




